PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT TEKNIS...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Fungsi operasional Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi: a. fasilitasi dan koordinasi operasional Peralatan Sandi, Sistem Sandi dan JKS; b. pengelolaan dan pemeliharaan Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS; c. pemeliharaan sarana dan prasarana Persandian; dan d. penyusunan program dan anggaran kerja terkait operasional Persandian.
