Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Fungsi pengamanan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi: a. pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan evaluasi infrastruktur jaringan dan internet instansi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanakan kebijakan manajemen resiko aset informasi organisasi; c. pelaksanaanan kebijakan teknis, fasilitasi, dan koordinasi perencanaan dan pengembangan keamanan infrastruktur jaringan dan teknologi informasi instansi; d. pemulihan data dari gangguan jaringan sistem informasi serta melaksanakan kegiatan yang diperlukan untuk menjaga integritas dan ketersediaan data; dan e. pengamanan fisik dan kontrol terhadap akses informasi atau fasilitas pemrosesan informasi. f. penyusunan program dan anggaran kerja terkait pengamanan informasi dan komunikasi.
