PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT TEKNIS...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Fungsi pengelolaan Sumber Daya Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi: a. pelaksanaan kebijakan teknis Persandian yang meliputi pembinaan SDM Sandi, manajemen Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS, serta kelembagaan; b. penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM Sandi, Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS di lingkungan UTP; c. pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Persandian; dan d. penyusunan program dan anggaran kerja terkait pengelolaan Sumber Daya Persandian.
