PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT TEKNIS...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal organisasi UTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dapat dipenuhi, penyelenggaraan Persandian sekurang-kurangnya menjalankan fungsi: a. pengelolaan Sumber Daya Persandian; b. operasional Persandian; c. pengamanan informasi dan komunikasi; dan d. ketatausahaan atau sekretariat.
