Pasal 9
BAB 4 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN bertugas membantu Kepala Lembaga Sandi Negara dalam memproses penyelesaian KerugianNegara di Lembaga Sandi Negara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. menginventarisasi kasus KerugianNegara yang diterima; b. melakukan verifikasi bukti pendukung bahwa Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara, dan/atau Pihak Lain telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai sehingga mengakibatkan KerugianNegara; c. menghitung jumlah KerugianNegara; d. MENETAPKAN usulan Pihak Yang Bertanggung Jawab atas KerugianNegara;
e. menyelesaikan KerugianNegara melalui Upaya Damai atau Upaya Paksa; dan f. menyampaikan usulan penetapan pengenaan ganti KerugianNegara atau penghapusan pengenaan ganti KerugianNegara. (3) TPKN mencatat KerugianNegara dalam daftar KerugianNegara. (4) Daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IPeraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. Pasal10 (1) Apabila dipandang perlu, Ketua TPKN dapat membentuk TPKN Ad Hoc untuk meyelesaikan KerugianNegara dilingkungan unit kerja Lembaga Sandi Negara atau penyelenggara persandian di instansi lain selain Lembaga Sandi Negara. (2) TPKN Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data atau dokumen dan verifikasi KerugianNegara berdasarkan penugasan dari Ketua TPKN.
