Pasal 8
BAB 4 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN dibentuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Susunan keanggotaan TPKN terdiri atas: a. Sekretaris Utama atau pejabat yang mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkunganLembaga Sandi Negara sebagai ketua;
b. Kepala Direktorat Pengendalian Persandian atau pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang pengendalian persandian sebagai wakil ketua; c. Inspektur atau pejabatyang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Lembaga Sandi Negarasebagai sekretaris; d. Kepala Biro Umum atau pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kamar sandi, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan keuangan sebagai anggota; e. Kepala Bagian Kepegawaian atau pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian sebagai anggota; f. Kepala Bagian Perlengkapan atau pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan sebagai anggota; g. Kepala Sub Direktorat Pengendalian Materiil Jaring Komunikasi Sandi atau pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang materiil dan Jaring Komunikasi Sandi sebagai anggota; dan h. sekretariat. (3) Susunan keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (4) Keanggotaan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf hberada di bawah Inspektorat.
