PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGUNGKAPAN DAN UPAYA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian KerugianNegara yang berupa uang harus disetor ke kas negara. (2) Penggantian KerugianNegara yang berupa barang dikonversikan dalam bentuk uang yang nilainya ditetapkan berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya kehilangan atau kerusakan.
