PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGUNGKAPAN DAN UPAYA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal penyelesaian Kerugian Negara telah melewati masa Kadaluwarsa, penyelesaian KerugianNegara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata. (2) Dalam hal terdapat unsur tindak pidana, penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
