PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGUNGKAPAN DAN UPAYA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penyelesaian KerugianNegara dilakukan melalui: a. Upaya Damai; atau b. Upaya Paksa. (2) Penyelesaian KerugianNegara melalui Upaya Damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak serta merta membebaskan Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara atau Pihak Lain yang terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan KerugianNegara dari tuntutan pidana dan/atau hukuman disiplin. (3) Penyelesaian KerugianNegara melalui Upaya Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan jika Upaya Damai tidak berhasil.
