PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGUNGKAPAN DAN UPAYA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Informasi atas dugaan terjadinya Kerugian Negara dapat diperoleh dari: a. hasil Pengawasan Melekat; b. hasil pengawasan aparat fungsional; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. hasil perhitungan ex-officio; e. pengaduan masyarakat; dan/atau f. media massa. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Lembaga Sandi Negara dalam membentuk TPKN.
