Pasal 3
BAB 3 — PENGUNGKAPAN DAN UPAYA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kerugian Negara disebabkan oleh: a. perbuatan melawan hukum Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara dan/atau Pihak Lain; atau b. Keadaan Kahar. (2) Perbuatan melawan hukum Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. penyalahgunaan wewenang; b. korupsi; c. pencurian; d. penggelapan; e. penipuan; f. menaikan harga; g. mengubah kualitas atau mutu; h. uang yang harus dipertanggungjawabkan yang tidak dipertanggungjawabkan pada waktunya; i. merusak barang milik negara; dan/atau j. menghilangkan uang atau barang milik negara; (3) Perbuatan melawan hukum Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. menaikan harga terlalu tinggi atas dasar pemufakatan dengan pejabat yang berwenang; b. mengubah kualitas atau mutu atas dasar pemufakatan dengan pejabat yang berwenang; c. tidak menepati janji atau wanprestasi; d. pengiriman barang yang mengalami kerusakan karena kesalahannya; dan/atau e. menghilangkan barang yang secara sah berada dalam penguasaannya.
