PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang Lingkup Penyelesaian Kerugian Negara meliputi penyelesaian KerugianNegara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara dan/atau Pihak Lain. (2) Penyelesaian KerugianNegara yang dilakukan oleh Bendahara mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.
