PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI UPAYA DAMAI
(1) Penyelesaian KerugianNegara melalui Upaya Damai dapat dilakukan dengan cara tunai atau diangsur. (2) Penyelesaian KerugianNegara dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak SKTJM ditandatangani. (3) Penyelesaian KerugianNegara dengan cara diangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam hal penyelesaian KerugianNegara dengan cara diangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi batas waktu yang ditentukan maka TPKN dapat melakukan penjualan jaminan melalui prosedur lelang negara.
