Pasal 12
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI UPAYA DAMAI
(1) SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa KerugianNegara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti;
b. jumlah KerugianNegara yang harus dibayar; c. cara penggantian tunai atau mengangsur; d. jangka waktu pembayaran; e. pernyataan penyerahan barang jaminan yang nilainya diperkirakan dapat menutupi KerugianNegara; f. tempat dan tanggal surat; dan g. tanda tangan pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau Ahli Waris dan diketahui oleh kepala unit kerja dan/atau pejabat yang terkait. (2) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran IIPeraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Format pernyataan penyerahan barang jaminan yang nilainya diperkirakan dapat menutupi Kerugian Negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran IIIPeraturan Kepala Lembaga Sandi Negara iniyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
