Pasal 13
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI UPAYA PAKSA
(1) Penyelesaian Kerugian Negara melalui Upaya Paksa dilakukan jika: a. Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara dan/atau Pihak Lain tidak bersedia menandatangani SKTJM; atau b. melewati batas waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditandatanganinya SKTJM, Pegawai Negeri Lembaga Sandi Negara bukan Bendahara dan/atau Pihak Lain belum mengembalikan seluruh Kerugian Negara. (2) Penyelesaian Kerugian Negara melalui Upaya Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lembaga Sandi Negara mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Sementara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. (3) Format Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (4) Dalam hal Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterima, Pihak Yang Bertanggung Jawab diberikan kesempatan mengajukan keberatan atau pembelaan diri secara tertulis.
(5) Keberatan atau pembelaan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan untuk dapat mengajukan pembelaan diri. (6) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (7) Dalam hal Pihak Yang Bertanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengajukan keberatan atau pembelaan diri dalam waktu 14 (empat belas) hari atau keberatan atau pembelaan diri ditolak, Kepala Lembaga Sandi Negara mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pembebanan Tuntutan Ganti Rugi. (8) Format Surat Keputusan Penetapan Pembebanan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (9) Dalam hal pengajuan keberatan atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, Kepala Lembaga Sandi Negara mengeluarkan Surat Keputusan Peninjauan Kembali.
