PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 7 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA KARENA KEADAAN KAHAR
Dalam hal KerugianNegara disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Kepala Lembaga Sandi Negara mengajukan surat permohonan pertimbangan penghapusan KerugianNegara kepada: a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan jika KerugianNegara berupa uang yang dikuasai Bendahara; dan/atau b. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara jika KerugianNegara berupa Barang Milik Negara.
