Pasal 15
BAB 8 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA Begian Kesatu Penghapusan Piutang Negara
(1) Piutang Negara dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Lembaga Sandi Negara, kecuali mengenai Piutang Negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Piutang Negara yang dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud padaayat(1) dilaksanakan setelah ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dan adanya rekomendasi penghapusan bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Piutang Negara yang dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud padaayat(1) dilaksanakan dengan syarat: a. diajukan setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat; dan b. ketidakmampuan penanggung utang untuk menyelesaikan kewajibannya yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang.
