PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 8 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA Begian Kesatu Penghapusan Piutang Negara
Dalam melaksanakan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kepala Lembaga Sandi Negara mengajukan permohonan penghapusan Piutang Negara kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dengan melampirkan: a. daftar nominatif; b. surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih; dan c. rekomendasi penghapusan bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
