PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 8 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA Begian Kesatu Penghapusan Piutang Negara
Dalam melaksanakan penghapusan Piutang Negara secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Kepala Lembaga Sandi Negara mengajukan permohonan penghapusan Piutang Negara secara mutlak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan: a. daftar nominatif; b. surat penetapan penghapusan secara bersyarat piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan c. surat keterangan ketidakmampuan penanggung utang untuk menyelesaikan kewajibannya dari pejabat yang berwenang.
