PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 8 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA Begian Kesatu Penghapusan Piutang Negara
Kewajiban untuk mengganti KerugianNegara menjadi Kadaluwarsa apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya KerugianNegara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya KerugianNegara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
