PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANANLISIS BEBAN KERJA DI...
Pasal 11
BAB 4 — TOLOK UKUR
(1) Formulasi Waktu Luang merupakan perbandingan antara Waktu Luang dengan Jam Kerja Efektif dikali 100%. (2) Waktu Luang yang diperkenankan dipergunakan sebesar 23,56% (dua puluh tiga koma lima puluh enam persen) dari Jam Kerja Efektif.
