Pasal 10
BAB 4 — TOLOK UKUR
(1) Pegawai dapat melakukan kegiatan pribadi selama Jam Kerja Efektif dengan memanfaatkan Waktu Luang. (2) Kegiatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. sarapan atau kudapan dilakukan paling lama 15 (lima belas) menit; b. waktu penyegaran seperti browsing internet, chatting, situs jejaring sosial dilakukan paling lama 33 (tiga puluh tiga) menit;
c. diskusi lepas dilakukan paling lama 15 (lima belas) menit; d. ibadah dilakukan paling lama 12 (dua belas) menit; e. ijin ke kamar kecil dilakukan paling lama 10 (sepuluh) menit; f. waktu persiapan bekerja antara lain memarkir kendaraan, mengisi absen, dan menyalakan komputer dilakukan paling lama 8 (delapan) menit; dan/atau g. istirahat sejenak karena letih antara lain pelemasan otot, membaca koran, dan menonton televisi dilakukan paling lama 13 (tiga belas) menit. (3) Waktu Luang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan paling lama 106 (seratus enam) menit dalam satu hari.
