Pasal 9
BAB 4 — TOLOK UKUR
(1) Jam Kerja Efektif dalam satu minggu berlangsung selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam atau setara dengan 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) menit dengan rincian: a. Jam Kerja Efektif untuk hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis berlangsung selama delapan jam tiga puluh menit mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00; b. Jam Kerja Efektif untuk hari Jumat berlangsung selama sembilan jam mulai pukul pukul 07.30 sampai dengan 16.30; c. Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikurangi waktu istirahat selama satu jam mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; d. Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikurangi waktu istirahat selama satu jam tiga puluh menit mulai pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00. (2) Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk melaksanakan aktivitas hari krida berupa olahraga mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 09.30.
