PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANANLISIS BEBAN KERJA DI...
Pasal 12
BAB 4 — TOLOK UKUR
(1) Jam Kerja Produktif merupakan selisih antara Jam Kerja Efektif dengan Waktu Luang. (2) Jam Kerja Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu hari sama dengan 344 (tiga ratus empat puluh empat) menit. (3) Jam Kerja Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu minggu sama dengan 1.720 (seribu tujuh ratus dua puluh) menit. (4) Jam Kerja Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu tahun sama dengan 80.840 (delapan puluh ribu delapan ratus empat puluh) menit atau setara dengan 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) jam. (5) Jam Kerja Produktif dalam satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi tolok ukur dalam Analisis Beban Kerja.
