PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TINGKAT...
Pasal 11
BAB 4 — PROSEDUR PENILAIAN TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Unit Kepegawaian menggandakan dan mendistribusikan formulir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas seperti pada Lampiran VII kepada pejabat yang berwenang pada setiap satu bulan sebelum penilaian; (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) mengembalikan formulir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang sudah diisi dan ditandatangani, kepada Unit Kepegawaian sebelum batas waktu yang ditentukan;
