Pasal 9
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERLINDUNGAN
(1) Pemohon perlindungan yang ditujukan kepada ketua LPSK melalui surat atau permintaan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, ketua LPSK meneruskan permohonan pemohon kepada UP2 LPSK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kelengkapan persyaratan sesuai dalam ketentuan peraturan ini.
(2) Dalam hal untuk memperoleh pemenuhan kelengkapan berkas permohonan perlindungan, UP2 LPSK dapat berkoordinasi kepada pejabat berwewenang atau yang mengajukan permohonan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7, UP2 LPSK dapat meminta data atau informasi tambahan yang berkaitan perkaranya antara lain: a. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP); b. Sifat pentingnya kesaksian dalam perkara; c. Surat panggilan kepolisian atau Kejaksaan atau Pengadilan; d. Surat laporan atau informasi kepada pejabat terkait: kepolisian, Komisi Negara, pemerintah, pemerintah Daerah, yang berkaitan atas kesaksiannya sebagai pelapor; e. Surat dari instansi terkait mengenai kasusnya;
