PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 10
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERLINDUNGAN
(1) Pemohon yang mengajukan permohonan dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7, diberikan batas waktu untuk melengkapi berkas permohonanannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan kepada LPSK. (2) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima. (3) Permohonan yang sudah dianggap lengkap oleh UP2 LPSK, dibuatkan risalah permohonan perlindungan.
