PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERLINDUNGAN
(1) Pemohon yang datang langsung atau melalui kuasa hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf c, menyerahkan permohonan dan persyaratan kepada UP2 LPSK. (2) Permohonan yang telah diterima apabila belum memenuhi persyaratan kelengkapan berkas, UP2 LPSK dapat meminta kepada pemohon untuk segera melengkapi persyaratan sesuai dalam ketentuan peraturan ini.. (3) Apabila semua persyaratan berkas telah dipenuhi dan dilengkapi oleh pemohon saksi dan/atau korban sendiri atau oleh kuasa hukumnya, UP2 LPSK wajib memberikan surat bukti penerimaan permohonan dan mencantumkan nomor registrasi.
