Pasal 7
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERLINDUNGAN
(1) Persyaratan materi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) hurub b berisikan antara lain: a. kronologis/uraian singkat mengenai peristiwa yang dialami sendiri atas ancaman yang berkaitan dengan perkara yang di hadapi; b. dokumen otentik kedudukan pemohon sebagai saksi dan/atau korban; c. dokumen otentik sebagaimana dimaksud pada huruf b, untuk menunjukkan bahwa pemohon merupakan saksi dan/atau korban tindak pidana atau korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat; d. dokumen lain yang berkaitan dengan permohonan yang diajukan sesuai petunjuk dari UP2 LPSK; dan e. apabila memungkinkan, dapat menyebut identitas dari seorang yang diduga pelaku pengancam; (2) selain persyaratan materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengumpulkan data informasi yang berkaitan dengan perkaranya antara lain: a. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP); b. Sifat pentingnya kesaksian dalam perkara; c. Surat panggilan kepolisian atau Kejaksaan atau Pengadilan; d. Surat laporan atau informasi kepada pejabat terkait : kepolisian, Komisi Negara, pemerintah, pemerintah Daerah, yang berkaitan atas kesaksiannya sebagai pelapor; e. Surat dari instansi terkait mengenai kasusnya;
