PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 44
BAB 5 — PENGAWASAN
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan cara: a. Mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Perlindungan dalam pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal33, pasal 34, pasal 35, pasal 36, pasal 37, dan pasal 39; b. Meminta tembusan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Mempelajari dan mengevaluasi setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan setiap anggota bagi yang melaksanakan tugas
Bagian VI Pembiayaan
