Pasal 43
BAB 5 — PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 bertujuan: a. Memastikan pelaksanaan pemberian perlindungan terhadap saksi dan atau korban, pelapor sesuai dengan keputusan rapat paripurna LPSK b. Memastikan pelaksanaanpemberian perlindungan terhadap saksi dan atau korban dilakukan sesuai prinsip-prinsip pemberian perlindungan; c. Memastikan pelaksanaan pemberian perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , kode etik, dan disiplin. d. Meningkatkan peran dan kualitas pelayanan pemberian perlindungan terhadap saksi dan atau korban; dan e. Meningkatkan manfaat pemberian perlindungan terhadap saksi dan atau korban guna mendukung pengungkapan tindak pidana dalam proses peradilan pidana di INDONESIA.
