PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 42
BAB 5 — PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan pemberian perlindungan dilakukan oleh Anggota LPSK baik secara kolekti f maupun dilakukan oleh Bidang Pengawasan
