PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 41
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Berakhirnya monitoring pemberian perlindungan, tim pelaksana wajib membuat laporan hasil monitoring paling lambat 3x24jam, dan disampaikan kepada Ketua LPSK dengan tembusan kepada anggota LPSK yang lain.
