PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 40
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Dalam pelaksanaan monitoring pemberian Perlindungan agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Berkoordinasi dan menjaga hubungan sebaik-baiknya dengan lembaga atau instansi yang dituju; b. Dihindari tidak turut campur dalam substansi subyek dan obyek hukum dari saksi dan/atau korban ;
c. Mencatat setiap perkembangan kasus yang dihadapi oleh saksi dan/atau korban; d. Memperhatikan keadaan atau kondisi fisik dan psikis dari saksi dan/atau korban (2) Dalam hal pelaksanaan monitoring pemberian perlindungan ditemukan hal-hal yang sangat krusial terhadap kedudukan saksi dan/atau korban, tim monitoring dapat melakukan koordinasi kepada lembaga atau instansi yang menangani perkaranya.
