PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 39
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Monitoring pemberian perlindungan, dilakukan setelah Ketua LPSK MENETAPKAN pemberian pemenuhan perlindungan baik mengenai klasifikasi perkara/ kasus maupun bentuk perlindungan. (2) Dalam hal pemberian perlindungan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, LPSK membentuk Tim Monitoring (3) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan tanggung jawab dibebankan kepada Anggota LPSK di Bidang Perlindungan dapat dilaksanakan oleh Anggota LPSK yang lain atau staf anggota LPSK sesuai dengan kebutuhan atas petunjuk Ketua LPSK
