Pasal 38
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan sejak dikeluarkannya surat Keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan dihentikan berdasarkan alasan: a. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri; b. Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan; c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; e. Penghentian atau perubahan perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.
