PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 37
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Selain dari bentuk pemberian perlindungan fisik, non fisik, dan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, LPSK memberikan bantuan pemberian pemenuhan hak-hak prosedural kepada saksi dan korban.
(2) Bentuk pemberian pemenuhan hak-hak prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (3) Tata Cara mengenai pemberian pemenuhan hak-hak prosedural selanjutnya diatur dengan Peraturan LPSK.
