Pasal 36
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Dalam hal keadaan situasi dan kondisi tertentu terhadap saksi dan/atau korban, LPSK dapat melakukan perlindungan yang bersifat darurat. (2) Perlindungan yang bersifat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan tindakan pengamanan, pengawalan, dan menempatkan pada rumah aman, serta dapat memberikan pendampingan terhadap saksi dan/atau korban dalam pemeriksaan pada tingkat proses peradilan pidana. (3) Ketentuan persyaratan baik formil maupun Materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 sementara dapat diabaikan. (4) Apabila keadaan situasi dan kondisi terhadap saksi dan korban telah merasa aman diwajibkan bagi saksi dan/atau korban untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan ini.
