PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 35
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Dalam memberikan pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terhadap klasifikasi kasus ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi: a. dapat memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi; b. memperoleh perlindungan hukum; dan c. memperoleh pendampingan. d. dalam pentingnya kesaksian dan ancaman , selain mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dapat memperoleh hak meliputi :
- mendapat nasehat hukum;
- mendapat penerjemah; e. ancaman yang dihadapi oleh saksi dapat mengganggu kejiwaan atau secara psikologis atau tidak akan berakibat mengancam jiwanya.
