Pasal 34
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Dalam memberikan pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terhadap klasifikasi kasus sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. memperoleh perlindungan atas keamanan, penjagaan, pengawalan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terhadap pribadi, keluarga, dan harta bendanya; b. memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; c. dapat ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. d. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
e. dalam pentingnya kesaksian dan ancaman yang serius, selain mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dapat memperoleh hak meliputi :
- mendapat nasehat hukum;
- mendapat penerjemah;
- mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; dan/atau
- mendapatkan infomasi mengenai putusan pengadilan;
