Pasal 33
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Dalam hal memberikan pemenuhan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terhadap klasifikasi kasus berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi : a. memperoleh perlindungan atas keamanan, penjagaan, pengawalan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terhadap pribadi, keluarga, dan harta bendanya; b. memperoleh perlindungan atas keamanan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; c. dapat ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. d. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; e. dalam pentingnya kesaksian dan ancaman yang sangat serius selain mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dapat memperoleh hak meliputi :
- mendapat penerjemah;
- mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
- mendapatkan infomasi mengenai putusan pengadilan;
- mendapat identitas baru;
- mendapatkan tempat kediaman baru;
- mendapat nasehat hukum; dan/atau
- memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlidungan berakhir.
