PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 32
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Pemenuhan pemberian perlindungan terhadap saksi dan/atau korban dilaksanakan dalam ketentuan klasifikasi kasus dan bentuk pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 28.
