PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 31
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Bentuk pemberian perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan dengan mengadakan: a. pelayanan jasa penasehat hukum; b. Pendampingan terhadap saksi dan/atau korban pada saat memberikan keterangan atau kesaksiannya dalam proses peradilan pidana yang sedang, dan telah dihadapi; c. Memberikan surat rekomendasi Ketua LPSK disampaikan kepada pejabat berwenang yang menangani kasus/perkaranya yang memuat antara lain :
- saksi dalam memberikan keterangan atau kesaksiannya agar tidak mendapat tekanan;
- bebas dari pertanyaan yang menjerat.
d. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; e. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; dan f. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan.
