PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 30
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Bentuk pemberian perlindungan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dengan mengadakan pelayanan jasa : a. psikologi; b. dokter; c. psikiater; d. ahli spiritual; e. rohaniawan f. pekerja sosial; dan g. penterjemah; (2) Bentuk perlindungan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila saksi mengalami gangguan kejiwaan atau traumatic, kesehatan, dan sulit untuk berbahasa INDONESIA. (3) Ketentuan bentuk pemberian perlindungan Non Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Bidang Bantuan.
