PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 29
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Bentuk pemberian perlindungan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi: a. keamanan; b. pengawalan; dan c. Penempatan ditempat rumah aman. (2) Ketentuan mengenai tata cara keamanan, penjagaan, dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dengan peraturan LPSK.
