PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 28
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Bentuk pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, diberikan terhadap saksi dan/atau korban disesuaikan dengan klasifikasi perkara/kasus berat, sedang, ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi : a. fisik;
b. non fisik; dan c. hukum.
