PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 27
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Klasifikasi kasus ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c kesaksiannya antara lain: a. dapat mengungkapkan temuan kerugian negara; b. tindak pidana oleh korporasi atau instansional ; c. mengetahui ,mendengar sendiri rencana kejahatan; d. dapat mengungkapkan jaringan permufakatan jahat terhadap tindak pidana antara lain:
- korupsi;
- terorisme;
- narkotika;
- pelanggaran HAM berat. e. ancaman yang dihadapi oleh saksi mengganggu kejiwaan atau secara psikologis atau tidak menunjukkan berakibat mengancam jiwanya; dan/atau f. sifat pentingnya keterangan saksi.
