PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 26
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Klasifikasi perkara/kasus sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dalam kesaksian antara lain : a. dapat mengungkapkan temuan kerugian negara; b. tindak pidana oleh korporasi atau instansional; c. mengetahui ,mendengar sendiri rencana kejahatan; d. dapat mengungkapkan jaringan permufakatan jahat terhadap tindak pidana antara lain:
- korupsi;
- terorisme;
- narkotika;
- pelanggaran HAM berat. e. ancaman yang dihadapi oleh saksi serius untuk mengancam jiwanya jika mengungkapkan peristiwa pidananya; dan/atau f. sifat pentingnya keterangan saksi.
