Pasal 25
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Klasifikasi perkara/kasus berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi : a. kesaksiannya dapat mengungkapkan temuan kerugian Negara yang mencapai nominal paling sedikit 1 milyar rupiah; b. tindak pidana oleh korporasi atau instansional atau jumlah pelakunya secara bersama- sama lebih dari 3 (tiga) orang; c. peristiwa pidana yang dilakukan oleh pejabat publik atau publik figur sehingga dapat menarik perhatian masyarakat, yang kedudukan saksi dapat dijadikan komsumsi pemberitaan oleh mass media cetak atau elektronik; d. mengetahui ,mendengar sendiri rencana kejahatan; e. dapat mengungkapkan jaringan permufakatan jahat terhadap tindak pidana antara lain:
korupsi;
terorisme;
narkotika;
pelanggaran HAM berat. f. ancaman yang dihadapi oleh saksi dan/atau keluarganya serta harta bendanya sangat serius untuk mengancam jiwanya jika mengungkapkan peristiwa pidananya; dan/atau g. sifat pentingnya keterangan saksi.
