PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 24
BAB 4 — PENANGANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Klasifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a disesuaikan dengan keseriusan atau pentingnya keterangan dan ancaman yang dihadapi oleh saksi dan/atau korban meliputi : a. berat; b. sedang; dan c. ringan.
